SURAT EDARAN
NOMOR : 800.1.13.2 / 442
LAMPIRAN : 2 (DUA) BERKAS
PERIHAL : EVALUASI KINERJA TAHUNAN PPPK LINGKUP KAB. BUTON UTARA
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Perihal Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 1 huruf 8, perlu diadakannya Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. Menindak lanjuti hal tersebut diatas di himbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2021, 2022, dan 2023 untuk menyampaikan dokumen pencapaian hasil kerja satu tahun terakhir, terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat ini samapi dengan tanggal 17 Februari 2025.
Adapun dokumen yang dimaksud tersebut terdiri atas:
- SKP Tahun 2024;
- Surat Kereterangan Aktif Menjalankan Tugas dari Kepala OPD/UNit Kerja sesuai penempatan SK;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Pimpinan.
Untuk Pengumuman Lebih Jelas dapat dilihat pada link Di bawah ini:
LINK : SURAT EDARAN EVALUASI KINERJA TAHUNAN PPPK
Untuk format Suket Aktif Menjalankan Tugas dan SPTJM dapat di download pada link di bawah:
LINK : FORMAT SUKET AKTIF MENJALANKAN TUGAS DAN SPTJM
Catatan : Berkas dikumpulkan di Ruang Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Buton Utara