PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2 / 1204
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR 800.1.13.2/1341 TENTANG PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pengadaan ASN melalui penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap II, dipandang perlu melakukan perubahan atas Pengumuman Nomor 800.1.13.2/1341 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II Tenaga Teknis Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024:
- Merubah ketentuan huruf E Pengumuman Nomor 800.1.13.2/1341 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 sehingga seluruhnya berbunyi:
E. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA TEKNIS
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Setiap pelamar PPPK Tenaga Teknis wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Masa Kerja Pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Terdapat beberapa formasi jabatan yang hanya dapat dilamar khusus oleh tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman/pernah bekerja minimal 2 tahun pada unit dan jabatan tersebut antara lain:
- Formasi Jabatan Pemadam Kebakaran Pemula pada penempatan Unit Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bidang Pemadam Kebakaran;
- Formasi Jabatan Pranata Trantibum pada penempatan Unit Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bidang Ketertiban Umum Seksi Ketertiban Umum;
- Formasi jabatan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 dibuktikan dengan surat keterangan sebagai berikut:
- Surat keterangan pengalaman kerja sebagai petugas pemadam kebakaran yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja terakhir untuk formasi jabatan pada angka 5 huruf a;
- Surat keterangan pengalaman kerja sebagai petugas Trantibum yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja terakhir untuk formasi jabatan pada angka 5 huruf b;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a dan b, dibuat berdasarkan lampiran pengumuman ini;
- Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan wajib tambahan meliputi:
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter yang bekerja di Rumah Sakit/Puskesmas milik pemerintah dalam format PDF maksimal 1.000 kb, untuk jabatan Pemadam Kebakaran Pemula;
- Surat keterangan bukan penyandang disabilitas dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter yang bekerja di Rumah Sakit/Puskesmas milik pemerintah dalam format PDF maksimal 1.000 kb, untuk jabatan Pemadam Kebakaran Pemula;
- Terdapat formasi jabatan yang hanya dapat dilamar khusus oleh tenaga non-ASN yang memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Kejuruan Teknik Otomotif pada Jabatan Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Sumber Daya Air;
- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 391 Tahun 2024, Dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi yang masih berlaku sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis;
- Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai terlampir pada pengumuman ini.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
LINK PENGUMUMAN LENGKAP DAPAT DILIHAT PADA LINK DI BAWAH INI:
LINK : PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR 800.1.13.2/1341
LINK LAMPIRAN DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH INI:
LINK : LAMPIRAN
3 Comments
Edy kurniawan
Desember 28, 2024Bagaimana solusinya dengan yg sudah mengakhiri pendaftaran dan menyetor berkas offline
Administrator
Desember 28, 2024perubahan itu hanya untuk jabatan tertentu saja, harap membaca lebih teliti terlebih dulu
Edy kurniawan
Desember 28, 2024Bagaimana solusinya dengan yg sudah mengakhiri pendaftaran dan menyetor berkas secara offline?
Dengan ada perubahan surat keterangan pengalaman kerja.