PENGUMUMAN
NOMOR:
TENTANG
PENETAPAN HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 Nomor: 818/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam:
- Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2024;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 pada tanggal 12 Agustus 2024 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Pada tanggal 2 Juli 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 239.1 Tanggal 8 Juli 2024 Tentang Tim Pelaksana Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dan Tim Pendukung Penyelenggaraan Seleksi Aparatur Sipil Negara Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Pada Tanggal 29 Juli 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Pada Tanggal 29 Juli 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Pada Tanggal 29 Juli 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Pada Tanggal 13 Agustus Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
- Surat Menteri PANRB Nomor B/6238/M.SM.01.00/2024 tanggal 31 Desember 2024 perihal Penjelasan Ketentuan Pengisian Kebutuhan Khusus pada Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024;
- Surat Edaran Direktur Jenderan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: Pt.01.03/F/570/2024 Pada tanggal 23 Maret 2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
- Surat Plt. Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B Ks.04.0l/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024, jadwal tahapan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
-
- Hasil integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
- Ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 (Tercantum dalam pengumuman ini);
- b. Rincian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 dalam laman https://bkpsdmbutonutarakab.go.id
- Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah sebagai berikut :
- Hasil integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
No. Kode Keterangan 1. P Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan MenpanRB nomor 321 Tahun 2024 2. L Lulus seleksi CPNS 3. U-1 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama 4. U-3 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda 5. E-1 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda 6. E-2 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama 7. E-3 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda 8. TL Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi 9. TH Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi 10. TMS Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi 11. TMS-1 Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB 12 APS Peserta yang mengajukan pengunduran diri -
- Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 adalah peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan ketentuan jadwal sebagai berikut:
No. Tahapan Tanggal 1. Pengumuman Hasil CPNS 5 s/ d 12 Januari 2025 2. Masa Sanggah 13 s/ d 15 Januari 2025 3. Jawab Sanggah 13 s/ d 19 Januari 2025 4. Pengolahan Seleksi Hasil sanggah 15 s/d 20 Januari 2025 5. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s/d 22 Januari 2025 6. Pengisian DRH NIP 23 Januari s/d 21 Februari 2025 7. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s/d 23 Maret 2025 *) Jadwal sesuai dengan ketentuan panselnas
- 5. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan alasan sanggah sebagaimana dimaksud dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
- Peserta yang melakukan sanggahan diluar dari pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak akan diproses lebih lanjut.
- Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buton Utara berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
- Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Buton Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
- Lain-lain:
- Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Buton Utara akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkpsdmbutonutarakab.go.id, call Center 082293323307 dan 085396890171. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak dipungut biaya;
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKPSDM Pemerintah Kabupaten Buton Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Buton Utara bersifat Objektif, Transparan dan Akuntabel serta tidak dapat di ganggu gugat.
-
UNTUK PENGUMUMAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD DAN SKB CPNS LEBIH JELAS DAPAT DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH INI:
LINK : PENGUMUMAN HASIL INTEGRASI SKD DAN SKB CPNS KAB. BUTON UTARA TAHUN 2024
UNTUK RINCIAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD DAN SKB CPNS KAB. BUTON UTARA TAHUN 2024 DAPAT DIDOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH INI:
LINK: RINCIAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD DAN SKB CPNS KAB. BUTON UTARA TAHUN 2024