PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.13.2 / 1342
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II
TENAGA FUNGSIONAL GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, Dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Utara membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN
Tenaga Fungsional guru yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.
B. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
- Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 1200 formasi;
- Khusus untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pemerintah Kabupaten Buton Utara memperoleh alokasi formasi PPPK sebanyak 150 formasi.
C. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 Tenaga Guru mengacu pada:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024.
D. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA GURU
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan apapun paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai PPPK;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
- Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan
- Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
E. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA GURU
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional Guru;
- Setiap pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Guru wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
- Masa Kerja Pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja;
- Pelamar seleksi PPPK JF guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Bahasa Indonesia atau JF guru Bahasa Inggris;
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Guru;
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
F. TATA CARA PENDAFTARAN
-
- Seluruh Calon pendaftar Seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online.
G. JADWAL TAHAPAN SELEKSI PPPK TENAGA GURU
No. | Tahapan | Tanggal |
---|---|---|
1. | Pengumuman seleksi | 1 s/d 30 November 2024 |
2. | Pendaftaran seleksi | 17 November s/d 31 Desember 2024 |
3. | Pelaksanaan seleksi administrasi | 16 Desember 2024 s/d 3 Februari 2025 |
4. | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 4 s/d 18 Februari 2025 |
5. | Masa sanggah | 19 s/d 21 Februari 2025 |
6. | Jawab sanggah | 20 s/d 27 Februari 2025 |
7. | Pengumuman pasca sanggah | 22 s/d 28 Februari 2025 |
8. | Penarikan data final | 1 s/d 7 Maret 2025 |
9. | Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi | 8 s/d 23 Maret 2025 |
10. | Penjadwalan Seleksi Kompetensi | 24 Maret s/d 8 April 2025 |
11. | Pengumuman Daftar peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi | 9 s/d 16 April 2025 |
12. | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 17 April s/d 16 Mei 2025 |
13. | Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi | 22 April s/d 21 Mei 2025 |
14. | Pengumuman Hasil Kelulusan | 22 s/d 31 Mei 2025 |
15. | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan | 25 April s/d 17 Mei 2025 |
16. | Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Tambahan | 30 April s/d 22 Mei 2025 |
17. | Pengumuman Hasil Kelulusan | 22 s/d 31 Mei 2025 |
18. | Pengisian DRH NI PPPK | 1 s/d 30 Juni 2025 |
19. | Usul Penetapan NI PPPK | 1 s/d 31 Juli 2025 |
*) Jadwal Tentatif sesuai dengan ketentuan PANSELNAS
H. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
I. SISTEM SELEKSI
- Kelulusan seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan pengumuman oleh pihak Panitia Seleksi Daerah;
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
- Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
- Pelamar Prioritas yaitu Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Buton Utara sampai dengan saat ini;
- Tenaga guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara;
- Tenaga guru yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.
J. LAIN-LAIN
- Informasi terkait Deskripsi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Kebutuhan Keahlian/Skil dan Rentang Gaji PPPK dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar wajib mengumpulkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan/atau Surat Keputusan (SK) Pimpinan Unit Kerja selama 2 tahun terakhir dan aktif bekerja sampai dengan saat ini, serta Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (STPJM) yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja, serta persyaratan berkas pada poin F7 berupa soft copy serta hard copy mulai tanggal 22 November s/d 30 Desember tahun 2024 di kantor BKPSDM ruangan Seksi Pengadaan Pegawai;
- Berkas dikumpul dalam map SnelHecter warna Merah;
- Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan terpisah melalui laman situs resmi Panitia Seleksi ASN Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
- Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 untuk Formasi Tenaga Guru tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
- Jika peserta dinyatakan lulus dan pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;
- Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 untuk Tenaga Guru tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
- Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
- Apabila peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya;
- Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://butonutarakab.go.id dan Call Center 0823-9332-3307 dan 0853-9689-0171. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikin pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
UNTUK PENGUMUMAN LEBIH JELAS DAPAT DILIHAT PADA LINK DI BAWAH INI:
LINK : PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK GEL-2 TENAGA FUNGSIONAL GURU
UNTUK FORMAT SURAT PADA LAMPIRAN PENGUMUMAN DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH INI
LINK : LAMPIRAN SURAT PERSYARATAN