PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.13.2 / 1475
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BAGI TENAGA NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
- Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan non-ASN;
- Bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, Pemerintah Kabupaten Buton Utara perlu menyampaikan kriteria pelamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
-
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
- tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I;
- tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;
- belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
- Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1) hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan masih aktif bekerja terus menerus tanpa terputus sampai pada saat pendaftaran.
- Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2) melamar pada jabatan sebagai berikut:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- Penata Layanan Operasional.
- Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada angka 3) ialah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Kualifikasi Pendidikan 1 Pengelola Umum Operasional Sekolah Dasar / SLTP Sederajat 2 Operator Layanan Operasional SLTA sederajat / D-II semua jurusan 3 Pengelola Layanan Operasional D-III semua jurusan 4 Penata Layanan Operasional S-1 semua jurusan - Tata cara, persyaratan, dan ketentuan pendaftaran sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 800.1.13.2/1341 tanggal 28 September 2024 Tentang penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahap II, Nomor 800.1.13.2/1342 tanggal 28 September 2024 Tentang penerimaan PPPK Tenaga Fungsional Guru Tahap II dan Nomor 800.1.13.2/1343 tanggal 28 September 2024 Tentang penerimaan PPPK Tenaga Fungsional Kesehatan Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024.
- Ketentuan Lain-Lain :
- Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan calo/penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu terkait seleksi CASN, apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak bertanggungjawab apabila ada pihak-pihak tertentu, baik atas nama pribadi maupun Panselda yang melakukan praktek percaloan dengan menjanjikan dapat membantu kelulusan peserta dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
- Peserta seleksi diharapkan dapat mewaspadai, apabila ada pihak-pihak tertentu, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan Panselda yang menjanjikan dapat membantu kelulusan peserta dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain, tindakan tersebut adalah praktek penipuan yang bukan menjadi tanggungjawab Panselda dan oknum peserta yang terlibat akan digugurkan kelulusannya.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pelamar diangkat sebagai CASN, diketahui sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar/tidak sesuai, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
- Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.
- Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Pemerintah Kabupaten Buton Utara melakukan verifikasi berkas secara online dengan melihat kesesuaian antara dokumen unggahan dan berkas fisik pelamar/persyaratan pengumuman instansi sesuai ketentuan melalui laman https://verifikasi-sscasn.bkn.go.id.
- Layanan Informasi dapat dilihat melalui akun Website : https://bkpsdm.butonutarakab.go.id Kab. Buton utara. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan palaksanaan seleksi melalui akun tersebut;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
-
-
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
UNTUK PENGUMUMAN LEBIH LENGKAP DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH INI: