Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
Uncategorized

PERSYARATAN KELENGKATAPAN ADMINISTRASI USUL KELENGKAPAN NIP PPPK TAHAP II KAB BUTON UTARA TA 2024

PENGUMUMAN

NOMOR : 800.1.13.2 / 1103

TENTANG

PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI USUL PENETAPAN NIP PPPK TAHAP II DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti Hasil Pengumuman Sekretaris Daerah Selaku Ketua Panitia Pengadaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK Tahap II) Nomor : 800.1.13.2/1032 Tanggal 30 Juni 2025 Tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahap II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 , Pengumuman nomor : 800.1.13.2/1033 Tanggal 30 Juni 2025 Tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Fungsional Guru Tahap II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman nomor : 800.1.13.2/1034 Tanggal 30 Juni 2025 Tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Fungsional Kesehatan Tahap II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Undang Undang Nomor 20 tanggal 31 Agustus Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tanggal 18 Juli Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berhak dilakukan pengusulkan Penetapan NIP PPPK Kepada BKN untuk mendapatkan Persetujuan Teknis. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NIP CPPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    1. Persyaratan Kelengkapan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK TAHAP II) Bagi Peserta Seleksi CASN Formasi CPPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 lingkup Pemerintah Kab. Buton Utara yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil dari Panselnas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
      1. Kepada Peserta yang telah dinyatakan lulus, untuk melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan Dokumen kelengkapan Administrasi melalui Unggahan pada akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan jadwal sebagai berikut:
        NO. TAHAPAN TANGGAL
        1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK Tahap II 1 s.d 31 Juli 2025
        2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap II 1 Agustus s.d 10 September 2025

        * jadwal sesuai dengan ketentuan panselnas

      2. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan format pdf melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong serta diunggah pada lokasi unggah yang sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan pada SSCASN;
      3. Isian di berkas persyaratan tidak boleh ada coretan atau tipe-x, jika ada yang keliru diganti isi/tulis ulang.
        1. Apabila ada perbedaan data nama atau tanggal lahir pada dokumen yang dimiliki peserta, peserta wajib lapor pada Panitia Pengaadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara di Ruang Pengadaan BKPSDM;
        2. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.
      4. Dokumen Unggahan sebagaimana dimaksud huruf a di atas yaitu:
        1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar berwarna merah;
        2. Scan Asli Ijazah Asli (Sesuai Formasi kelulusan) dan bagi yang tidak memiliki ijazah asli dapat digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah disertakan dengan surat keterangan kehilangan ijazah;
        3. Scan Asli Transkip Nilai Asli (Sesuai Formasi kelulusan) dan bagi yang tidak memiliki ijazah asli dapat digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Trankrip Nilai disertakan dengan surat keterangan kehilangan Trankrip Nilai;
        4. Scan Asli Print Out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditulis tangan dengan huruf kapital dan di tandatangan diatas materai Rp. 10.000;
        5. Scan Asli Surat Permohonan untuk diangkat menjadi CPPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 (ditulis tangan dengan huruf kapital dan di tandatangan di atas materai Rp. 10.000) yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara, format dapat di lihat pada laman https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
        6. Scan Asli Surat Pernyataan 5 Poin yang telah di tandatangan di atas materai Rp. 10.000, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018, sebagai berikut:
          1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
          2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
          3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
          4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
          5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
        7. Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Kepolisian Daerah sesuai Domisili untuk keperluan Usul Penetapan NIP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK Tahap II) Tenaga (Teknis, Guru dan Kesehatan) tahun anggaran 2024;
        8. Scan Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dengan keperluan Usul Penetapan NIP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK Tahap II) Tenaga (Teknis, Guru dan Kesehatan) tahun anggaran 2024 yang di tandatangan oleh Dokter yang berstatus PNS dari RSUD dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
        9. Scan Asli Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dengan keperluan Usul Penetapan NIP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK Tahap II) Tenaga (Teknis, Guru dan Kesehatan) tahun anggaran 2024 yang di tandatangan oleh Dokter yang berstatus PNS dari Unit Pelayanan Kesehatan Jiwa/Rumah Sakit jiwa;
          • Surat Keterangan Sehat Jasmani tersebut diunggah pada laman : https://sscasn.bkn.go.id;
          • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman: https://sscasn.bkn.go.id ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
        10. 10. Scan Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan keperluan Usul Penetapan NIP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK Tahap II) Tenaga (Teknis, Guru dan Kesehatan) tahun anggaran 2024 yang di tandatangan oleh Dokter yang berstatus PNS dari RSUD dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kab. Buton Utara;
      5. Daftar Kelengkapan Dokumen Fisik Administrasi CASN Formasi PPPK Tahap II dibuat dalam 1 (satu) Rangkap dengan rincian sebagai berikut :
        1. Asli kartu peserta ujian seleksi CASN;
        2. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP);
        3. Fotocopy kartu keluarga (KK);
        4. Surat Permohonan untuk diangkat menjadi PPPK Tahap II Formasi tahun anggaran 2024 (ditulis tangan dengan huruf kapital dan di tandatangan di atas materai Rp. 10. 000) yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara;
        5. Fotocopy ljazah dari SD s.d Pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar dan telah dilegalisir dan bagi yang tidak memiliki ijazah dapat digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah disertakan dengan surat keterangan kehilangan ijazah;
        6. Fotocopy Transkip Nilai dari SD s.d Pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar dan telah dilegalisir dan bagi yang tidak memiliki Trankrip Nilai dapat digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Trankrip Nilai disertakan dengan surat keterangan kehilangan Trankrip Nilai;
        7. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai Jabatan yang dilamar; (Bagi tenaga Kesehatan)
        8. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah di tulis tangan dengan huruf kapital dan telah di tandatangan diatas materai Rp. 10.000, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 hasil Print Out dari laman https://sscasn.bkn.go.id.;
        9. Surat Pernyataan 5 Poin yang telah di tandatangan di atas materai Rp. 10.000, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018;
        10. Asli Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Kepolisian Daerah sesuai Domisili untuk keperluan Usul Penetapan NIP Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK Tahap II) Tenaga (Teknis, Guru dan Kesehatan) tahun anggaran 2024;
        11. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) dengan keperluan Usul Penetapan NIP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK Tahap II) Tenaga (Teknis, Guru dan Kesehatan) tahun anggaran 2024 yang di tandatangan oleh Dokter yang berstatus PNS dari RSUD dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
        12. Asli Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dengan keperluan Usul Penetapan NIP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK Tahap II) Tenaga (Teknis, Guru dan Kesehatan) tahun anggaran 2024 yang di tandatangan oleh Dokter yang berstatus PNS dari Unit Pelayanan Kesehatan Jiwa/Rumah Sakit jiwa;
        13. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan keperluan Usul Penetapan NIP Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK Tahap II) Tenaga (Teknis, Guru dan Kesehatan) tahun anggaran 2024 yang di tandatangan oleh Dokter yang berstatus PNS dari RSUD dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
        14. Fotocopy Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak (bagi yang sudah menikah);
        15. Pas foto terbaru warna ukuran 3×4 sebanyak 1 ( satu) lembar dengan latar belakang merah dengan Ketentuan Pakaian Kemeja Putih dan Berdasi;
        16. Surat Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah/Mutasi, dapat dilihat pada laman https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
        17. Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dapat dilihat pada laman https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
        18. Surat Penyataan Keabsahan Dokumen, dapat dilihat pada laman https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
        19. Pengumpulan berkas fisik PPPK Tahap II terhitung mulai tanggal 01 Juli s.d 31 Juli 2025, Map Snel Hecter Biru (Teknis), Map Snel Hecter Kuning (Kesehatan) dan Map Snel Hecter Merah ( guru) di Kantor BKPSD Kab. Buton Utara cq. Bidang Pengadaan dan kepegawaian.
    2. Ketentuan Lain-Lain
      1. Apabila dikemudian hari Peserta yang dinyatakan lulus diketahui memberikan Keterangan atau Dokumen yang tidak benar/palsu maka Panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan;
      2. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Buton Utara akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkpsdm.butonutarakab.go.id, call Center 082293323307 dan 085396890171.
      3. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
      4. Peserta yang dinyatakan lulus dalam Tahapan Seleksi Penerimaan CPPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara dapat bergabung dalam Grop WA yang telah di sediakan oleh Panitia Seleksi Daerah Kab. Buton Utara pada laman https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
      5. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak dipungut biaya.
      6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKPSDM Pemerintah Kabupaten Buton Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
      7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Buton Utara bersifat Objektif, Transparan dan Akuntabel serta tidak dapat di ganggu gugat.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

UNTUK PENGUMUMAN LEBIH LENGKAP DAPAT DILIHAT PADA LINK DI BAWAH INI:

LINK : PENGUMUMAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PPPK TAHAP II KAB. BUTON UTARA T.A 2024

UNTUK FORMAT PERSURATAN PEMBERKASAN DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH:

LINK : FORMAT PERSURATAN PEMBERKASAN PPPK TAHAP II

GRUP WA PPPK TAHAP II

LINK : GRUP WA PPPK TAHAP II

 

Tinggalkan Balasan