PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/1582
TENTANG
DAFTAR PESERTA ALOKASI DAN
PERSYARATAN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP (DRH)
PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1171 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara serta menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025 tentang tata cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
- Sesuai dengan Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bupati Buton Utara Nomor : 800.1.1/312 Tanggal 28 Agustus 2025 Pemerintah Kabupaten Buton Utara mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sejumlah 968 dengan rincian sebagai berikut :
- Tenaga Guru sejumlah 2.
- Tenaga Kesehatan sejumlah 9.
- Tenaga Teknis sejumlah 957.
- Kriteria Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu terdiri atas :
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKNyang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2-24 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
- Peserta yang dialokasikan sebagai kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 berdasarkan usulan dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja tempat bekerja saat ini serta memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 3.
- Peserta PPPK paruh waktu wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-amsing pada laman sscasn.bkn.go.id
- Kelengkapan dokumen PPPK paruh waktu yang harus di unggah adalah sebagai berikut:
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
- Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh waktu
- Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentidakn tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/Polri;
- Tidak menjadi anggota / Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indoneisa yang masih Berlaku dan dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek Wilayah Kabupaten Buton Utara
- Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan Kesehatan WIlayah Kabupaten Buton Utara (Labkesda, Puskesmas, dan Rumah Sakit)
- Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
- Bersarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu T.A 2024 sebagai berikut:
No Kegiatan Jadwal Menjadi 1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 22 September 2025 2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 28 Agustus s/d 25 September 2025 3. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 28 Agustus s/d 30 September 2025 - Lain-lain:
- Peserta wajib mengumpulkan fotocopy slip gaji tahun 2024 dan tahun 2025 dari unit kerja masing-masing dan ditandatangani oleh bendahari gaji yang desetujui kepala unit kerja yang bersangkutan.
- Semua persyaratan berkas pada point 6 dan point 8a dikumpul di kantor BKPSDM ruangan Pengadaan Pegawai brupa Hard Copy mulai tanggal 22 s/d 25 September 2025
- Berkas dikumpulkan langsung oleh peserta dan tidak bisa diwakilkan
- Berkas dikumpul dalam map snelhecter warna hijau untuk tenaga teknis, warna merah untuk tenaga guru, dan warna kuning untuk tenaga kesehatan
- Pemerintah kabupaten buton utara tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Daerah. Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang dan/atau pihak tertentu yang dijanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan PPPK Paruh Waktu dengan keharusan menyedian imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya
- Keputusan Panitia Seleksi Darah Pemerintah Kabupaten Buton Utara bersifat dinal dan mengikat.
- Pelamar Wajib Mengikuti perkembangan informasi yang ada di bkpsdm.butonutarakab.go.id dan Call Center 0823-9332-3307 dan 0822-7554-4420 dan apabila terdapat perubahan sekatu-waktu maka yang diapai adalah informasi terakhir.
UNTUK PENGUMUMAN LEBIH JELAS BERSERTA FORMAT KELENGKAPAN BERKAS DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH INI:
LINK : PENGUMUMAN PPPK PARUH WAKTU KAB. BUTON UTARA T.A 2024