Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
asn

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK GEL-2 TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN KAB.BUTON UTARA TAHUN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR: 800.1.13.2 / 1343

TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II
TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, Dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Utara membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

Tenaga Kesehatan yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus;

B. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

  • Jumlah kebutuhan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 1.200 Formasi;
  • Khusus untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Buton Utara memperoleh alokasi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 250 Formasi.

C. DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 Tenaga Kesehatan mengacu pada:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara; dan
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024.

D. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada saat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPK Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan apapun paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai PPPK;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK;
  13. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan
  15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

E. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi;
  2. Setiap pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda;
    • Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman kerja dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
  3. Masa Kerja Pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
    • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
    • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
    • Pejabat administator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

F. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Seluruh Calon pendaftar Seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online.
  3. Calon Pendaftar Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Buton Utara Wajib Memiliki Surat Elektronik (email) yang masih Aktif/berlaku;
  4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pendaftar Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024, wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Calon Pelamar, dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon pendaftar;
  5. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;
  6. Pendaftar Online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dilakukan dengan 2 (dua) tahap sebagai berikut:
    1. Pendaftaran awal untuk memperoleh Kartu Informasi akun yaitu pelamar harus mengisi NIK pendaftar dan Nomor Kartu Keluarga, Alamat email aktif, membuat password untuk Akun dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200kb, tipe file jpg, kemudian pelamar mengunggah foto selfie pelamar (swafoto) kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.
    2. Setelah itu pendaftar Kembali login ke website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengisi biodata yang diminta, dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar serta mengunggah Dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. Apabila telah lengkap, pelamar dapat mencetak kartu Pendaftaran SSCASN 2024.
  7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
    1. Surat Lamaran ditulis tangan kertas ukuran F4 dalam 1 (satu) halaman dengan menggunakan huruf kapital yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-materai atau materai tempel dalam format pdf maksimal 1.000 kb;
    2. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang diketik komputer menggunakan kertas ukuran F4 dalam 1 (satu) halaman yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-materai atau materai tempel dalam format pdf maksimal 1.000kb;
    3. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam format JPG maksimal 500 kb;
    4. Pasfoto terbaru berpakaian formal (baju putih memakai dasi) latar belakang warna merah dengan pose setengah badan (bukan swafoto) jelas dan tidak miring dalam format JPG maksimal 300 kb;
    5. Ijazah terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan formasi jabatan yang dilamar dalam format pdf maksimal 1.000 kb;
    6. Transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan formasi jabatan yang dilamar dalam format pdf maksimal 1.000 kb;
    7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kemendikbud;
    8. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dalam format pdf maksimal 1.000kb;
    9. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 tahun s.d. 8 tahun serta dibubuhi e-materai atau materai tempel dalam format pdf maksimal 1.000 kb;
    10. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja serta dibubuhi e-materai atau materai tempel dalam format pdf maksimal 1.000 kb;
    11. Bagi penyandang disabilitas:
      1. Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit / Puskesmas Pemerintah yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
      2. Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan. Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

G. JADWAL TAHAPAN SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATAN

No. Tahapan Tanggal
1 Pengumuman seleksi 1 s/d 30 November 2024
2 Pendaftaran seleksi 17 November s/d 31 Desember 2024
3 Pelaksanaan seleksi administrasi 16 Desember 2024 s/d 3 Februari 2025
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s/d 18 Februari 2025
5 Masa sanggah 19 s/d 21 Februari 2025
6 Jawab sanggah 20 s/d 27 Februari 2025
7 Pengumuman pasca sanggah 22 s/d 28 Februari 2025
8 Penarikan data final 1 s/d 7 Maret 2025
9 Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s/d 23 Maret 2025
10 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s/d 8 April 2025
11 Pengumuman Daftar peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s/d 16 April 2025
12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s/d 16 Mei 2025
13 Pengolahan Nilai seleksi Kompetensi 22 April s/d 21 Mei 2025
14 Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s/d 31 Mei 2025
15 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April s/d 17 Mei 2025
16 Integrasi Nilai Seleksi kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Tambahan 30 April s/d 22 Mei 2025
17 Pengumuan Hasil Kelulusan 22 s/d 31 Mei 2025
18 Pengisian DRH NI PPPK 1 s/d 30 Juni 2025
19 Usul penetapan NI PPPK 1 s/d 31 Juli 2025

*) Jadwal Tentatif sesuai dengan ketentuan PANSELNAS

H. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan daerah.

I. SISTEM SELEKSI

  1. Kelulusan seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan pengumuman oleh pihak Panitia Seleksi Daerah;
  2. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
  3. Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF Bidan kategori Keahlian diberlakukan secara berurutan bagi:
    1. Pelamar D-IV Bidan Pendidik lulus Seleksi pada Tahun 2023;
    2. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;
    3. Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara;
    4. Tenaga Kesehatan yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

J. LAIN-LAIN

  1. Informasi terkait Deskripsi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Kebutuhan Keahlian/Skil dan Rentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Pelamar wajib mengumpulkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan/atau Surat Keputusan (SK) Pimpinan Unit Kerja selama 2 tahun terakhir dan aktif bekerja sampai dengan saat ini dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (STPJM) yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja serta persyaratan berkas pada poin F7 berupa soft copy serta hard copy mulai tanggal 22 November s/d 30 Desember tahun 2024 di kantor BKPSDM ruangan Seksi Pengadaan Pegawai;
  3. Berkas dikumpulkan dalam map snelhecter warna kuning;
  4. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan terpisah melalui laman situs resmi Panitia Seleksi ASN Kab. Buton Utara Tahun 2024 https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
  5. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 untuk Formasi Tenaga Kesehatan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
  6. Jika peserta dinyatakan lulus dan pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;
  7. Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 untuk Tenaga Kesehatan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
  8. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  9. Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
  10. Apabila peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya;
  11. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkpsdm.butonutarakab.go.id dan Call Center 0823-9332-3307 dan 0853-9689-0171. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu, maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

PENGUMUMAN LENGKAP DAPAT DILIHAT PADA LINK DIBAWAH
LINK : PENGUMUMAN FORMASI PPPK TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN GEL-2 KAB. BUTON UTARA

FORMAT SURAT PADA LAMPIRAN PENGUMUMAN DAPAT DIDOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH

LINK : FORMAT SURAT PADA LAMPIRAN PENGUMUMAN

Tinggalkan Balasan