Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
asn

PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SKB CPNS KAB.BUTON UTARA TAHUN 2024

PENGUMUMAN
NOMOR : XII/290/BKPSDM/2024
TENTANG
KETENTUAN DAN JADWAL PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024

 

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem lnformasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal 3 Desember 2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2024 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 akan dilaksanakan mulai 12 s.d 19 Desember 2024 dengan rincian jadwal sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertempat di titik lokasi sesuai pilihan peserta sebagaimana tercantum dalam kartu ujian peserta dan dapat dicetak melalui akun masing-masing peserta pada link https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertempat pada beberapa daerah sebagai berikut:
NO. NAMA LOKASI ALAMAT
1 HOTEL QUBAH 9 (Kendari 1) KENDARI Jl. Martandu No.99A, Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
2 HOTEL SUNSET RESORT (Bau-bau) BAU-BAU Jl. Poros Lakeba Sulaa, Katobengke, Kec. Betoambari, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara
3 LPMP Provinsi Sumatera Utara (Medan_2) MEDAN Jl. Bunga Raya No. 96, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20135
4 Mega Anggrek Hotel (Jakarta 1) JAKARTA Jl. Arjuna Sel. No.4, Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat
5 UNM Makassar (Makassar 1) MAKASSAR Jl. A. P. Pettarani, Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
6 UPT BKN Lampung BANDAR LAMPUNG Jl. Nusa Indah I No. 2A Teluk Betung Utara, Bandar Lampung

4. Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi

  1. Peserta hadir paling lambat 90 (Sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
  2. Panitia Seleksi Daerah (Panselda) memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh panitia seleksi.
  5. Peserta wajib membawa kartu peserta ujian seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi.
  6. Peserta berpakaian sopan dan rapi (dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal/sepatu sandal), dengan ketentuan:
    1. Pria: kemeja putih polos berkerah (lengan panjang/pendek), celana panjang berbahan kain warna hitam polos.
    2. Wanita: kemeja putih polos berkerah (lengan panjang/pendek), rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berjilbab).
    3. Sepatu: warna hitam polos.
  7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
  8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
    1. Buku atau catatan lainnya.
    2. Jam tangan, perhiasan, bolpoint, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
    3. Senjata api/senjata tajam atau sejenisnya yang dapat mengganggu proses seleksi.
  9. Peserta dilarang:
    1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
    2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
    3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
    4. Merokok dalam ruangan tes.
    5. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
    6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
    7. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  10. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
  11. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
  12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat secara tertib.

5. Sanksi

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen berupa identitas diri dan kartu peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf e dan huruf f dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi atau dikenakan sanksi diskualifikasi.

6. Lain-lain

  1. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
  2. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
  3. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk apapun.
  4. Apabila terbukti dikemudian hari pelamar memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS.
  5. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta, karena itu peserta diharapkan tidak membawa barang-barang berharga di lokasi ujian.
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

UNTUK PENGUMUMAN LEBIH JELAS DAN DAFTAR NAMA PADA LAMPIRAN DAPAT DILIHAT PADA LINK DI BAWAH INI:

LINK : PENGUMUMAN JADWAL SKB CPNS KAB. BUTON UTARA TAHUN 2024

Tinggalkan Balasan