Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
asn

PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS KAB. BUTON UTARA TAHUN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR : 800.1.2.2 / 1321

TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 852/B KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 16 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

      1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 pengumuman ini;
      2.  Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam hasil SKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
        1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
        2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024;
        3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024;
        4. Kode “TH” adalah peserta SKD CPNS yang tidak hadir;
        5. Kode “TMS” adalah peserta SKD CPNS yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
        6. Kode “DIS” adalah peserta SKD CPNS yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT.
      3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS wajib memilih lokasi ujian dan wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) (informasi terkait pelaksanaan SKB akan diumumkan lebih lanjut).
      4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai CPNS, Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Buton Utara berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai CPNS.
      5. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya.
      6. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Daerah. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang dan/atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
      7. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
      8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

    Demikian kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

UNTUK PENGUMUMAN LEBIH JELAS DAN DAFTAR NAMA-NAMA PESERTA YANG LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAPAT DILIHAT PADA LINK DI BAWAH:

LINK : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SKD LENGKAP KAB. BUTON UTARA

1 Comment

Tinggalkan Balasan