Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
Guru

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA FUNGSIONAL GURU GEL 1 KAB. BUTON UTARA TAHUN 2024

PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2 / 08

TENTANG

PENETAPAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TENAGA FUNGSIONAL GURU TAHAP I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024

Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 265/B-KS.04.03/SD/K/2025 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam:

  1. Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2024;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 1311/B.B1/HK.04.01 Tanggal 18 Maret 2024 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
  5. Surat Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024.

Maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengolahan Hasil Seleksi Pengadaan Calon PPPK jabatan Tenaga Teknis Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 dilakukan Oleh BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA SELAKU PANITIA SELEKSI NASIONAL (PANSELNAS) Pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024;
  2. Jumlah Alokasi Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, sebanyak 1.200 dengan rincian sebagai berikut:
    • Tenaga Teknis 800
    • Tenaga Guru 150
    • Tenaga Kesehatan 250
  3. Pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud, diberlakukan secara berurutan bagi:
    1. Pelamar Prioritas;
    2. Eks THK – II;
    3. Pegawai yang terdata dalam pangkalan data (Database) Instansi Pemerintah;
    4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
  4. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah point 3 diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Point 3 di atas.
  5. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
  6. Rekapitulasi Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 berupa rincian hasil Seleksi kompetensi sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini;
  7. Peserta Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memiliki kode R2/L, dan R3/L sebagaimana terlampir dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, dengan mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada point 10;
  8. Peserta yang memiliki kode L, R1, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS dan di kolom keterangan pada point 9;

9. Maksud/arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

  • L : Peserta Lulus Menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
  • R2 : Peserta Eks THK-II Menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
  • R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No.347 Tahun 2024
  • R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
  • TH : Peserta Tidak Hadir
  • TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
  • APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
  • DIS : Peserta Didiskualifikasi

10. Jadwal dan Tata Cara Pemberkasan Bagi Peserta Yang Lulus Seleksi Kompetensi:

No. Tahapan Tanggal
1 Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK 1 s.d 31 Januari 2025
2 Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 1 s.d 28 Februari 2025
  1. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen ASLI secara elektronik pada akun SSCASN bermaterai 10.000;
  2. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan format PDF melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong serta diunggah pada lokasi unggah yang sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan pada SSCASN;
  3. Isian di berkas persyaratan tidak boleh ada coretan atau tipe X, jika ada yang keliru diganti isi/tulis ulang;
  4. Apabila ada perbedaan data nama atau tanggal lahir pada dokumen yang dimiliki peserta, peserta wajib lapor pada Panitia Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara di Ruang Pengadaan BKPSDM;
  5. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.

11. Dokumen Pengisian Daftar Riwayat Hidup

Peserta wajib memahami secara detail teknis pemberkasan yang akan dilakukan secara paperless pada laman: https://sscasn.bkn.go.id dan mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Pas foto terbaru background merah;
  2. Scan asli ijazah pendidikan sesuai formasi jabatan yang dilamar;
  3. Surat lamaran ditujukan kepada PPK Pemerintah Kabupaten Buton Utara, ditulis tangan menggunakan meterai tempel Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (Format sesuai pada lampiran di laman Website https://bkpsdmbutonutarakab.go.id);
  4. Scan asli transkrip nilai akademik sesuai formasi jabatan yang dilamar;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani tinta hitam di atas materai tempel Rp. 10.000,- yang formulir isiannya sudah terpasang pas foto sesuai input data pada portal SSCASN dicetak menggunakan kertas HVS F4 dengan tinta berwarna hitam;
  6. Surat Pernyataan 5 (lima) point diisi dengan ketik komputer, ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, (Format sesuai pada lampiran di laman Website https://bkpsdmbutonutarakab.go.id);
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter unit pelayanan kesehatan RSUD dan Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kab. Buton Utara;
  9. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter unit pelayanan kesehatan RSUD dan Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kab. Buton Utara.
  1. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;
  2. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di Website https://bkpsdm.butonutarakab.go.id dan call Center 082293323307 dan 085396890171;
  3. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru tahun anggaran 2024 tidak di pungut biaya dalam bentuk apapun;
  4. Dokumen fisik sesuai form kelengkapan berkas Calon ASN PPPK Kab. Buton Utara, Wajib disampaikan ke Panitia Seleksi Daerah Pemerintah kab. Buton Utara tahun 2024, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Ruang Pengadaan dan Kepegawaian sebanyak 1 rangkap menggunakan Map Snel Hecter Merah.
  5. Kelalaian pelamar dalam mengikuti informasi, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar sendiri;
  6. Keputusan panitia bersifat objektif, transparan dan akuntabel serta TIDAK DAPAT DIGANGU GUGAT;

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

 

UNTUK PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA FUNGSIONAL GURU GEL. 1  LEBIH JELAS DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH:

LINK : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA FUNGSIONAL GURU GEL. 1 KAB. BUTON UTARA TAHUN 2024

UNTUK RINCIAN NILAI HASIL SELKOM PPPK TENAGA FUNGSIONAL GURU GEL. 1 KAB. BUTON UTARA DAPAT DILIHAT PADA LINK DIBAWAH:

LINK: RINCIAN NILAI HASIL SELKOM PPPK TENAGA FUNGSIONAL GURU GEL. 1 KAB. BUTON UTARA

FORMAT DOKUMEN DRH DAPAT DIDOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH:

LINK : FORMAT DRH

Tinggalkan Balasan