Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
asn

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP II TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN TA 2024 KAB BUTON UTARA

PENGUMUMAN

NOMOR : 800.1.13.2 / 1034

TENTANG

PENETAPAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN TAHAP II

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA

TAHUN ANGGARAN 2024

 

Berdasarkan surat Deputi Bidang System Informasi Dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025  tanggal  20  Mei 2025 perihal Penyesuaian Jadwal  Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengolahan Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 di lakukan oleh KEPEGAWAIAN NEGARA SELAKU PANITIA SELEKSI NASIONAL (PANSELNAS) Pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024;
  2. Jumlah Alokasi Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, sebanyak 1.200 dengan rincian sebagai berikut:
    1. Tenaga Teknis 800
    2. Tenaga Guru 150
    3. Tenaga Kesehatan 250
  3. Pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaiman dimaksud, diberlakukan secara berurutan bagi :
    1. D-IV Bidan Pendidik;
    2. Eks THK – II;
    3. Pegawai yang terdata dalam pangkalan data (Database) Instansi Pemerintah;
    4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
  4. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah poin 3 diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Poin 3 diatas.
  5. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahap II, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
  6. Rekapitulasi Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Tahap II Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 berupa rincian hasil Seleksi kompetensi sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini;
  7. Peserta Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang dinyatakan LULUS adalah peserta R2, R3, R3b, R4 dengan kode L dan L-2 sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Dengan mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada point 10;
  8. Peserta yang memiliki kode L, L-2, R2, R3, R3b, R3T, R4, TH, TMS, APS, DIS, A/B/C/D dan di kolom keterangan pada poin 9;
  9. Maksud/arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :
    • L : Peserta Lulus Menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
    • L-2: Peserta Lulus Setelah Optimalisasi Pada Lokasi Kebutuhan Berbeda Menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    • R2 : Peserta Eks THK-II Menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    • R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No.347 Tahun 2024
    • R3B : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap II
    • R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    • R3T : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025
    • TH : Peserta Tidak Hadir
    • TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
    • APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
    • DIS : Peserta Didiskualifikasi
    • A/B/C/D : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
  10. Jadwal Dan Tata Cara Pemberkasan Bagi Peserta Yang Lulus Seleksi Kompetensi :Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tenaga Teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti pemberkasan dokumen Usul Penetapan NI PPPK, di akun masing-masing peserta pada laman : https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut :
    No. Tahapan Tanggal
    1 Pengumuman hasil kelulusan 16 s.d 30 Juni 2025
    2 Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK 1 s.d 31 Juli 2025
    3 Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 1 1 Agustus s.d 10 September 2025
    1. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen ASLI secara elektronik pada akun SSCASN bermaterai 10.000;
    2. Berkas persyaratan Usul NI PPPK dipindai/scan format pdf melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong serta diunggah pada lokasi unggah yang sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan pada SSCASN;
    3. Isian di berkas persyaratan tidak boleh ada coretan atau tipe-x, jika ada yang keliru diganti isi/tulis ulang.
      • Apabila ada perbedaan data nama atau tanggal lahir pada dokumen yang dimiliki peserta, peserta wajib lapor pada Panitia Pengaadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara di Kantor BKPSDM;
      • Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.
  11. 11. Dokumen Pengisian Daftar Riwayat Hidup
    Peserta wajib memahami secara detail teknis pemberkasan yang akan dilakukan secara paperless pada laman : https://sscasn.bkn.go.id dan mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

    1. Pas foto terbaru background merah;
    2. Scan Asli ijazah pendidikan sesuai formasi jabatan yang dilamar;
    3. Surat lamaran ditujukan kepada PPK Pemerintah Kabupaten Buton Utara, ditulis tangan menggunakan meterai tempel Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
    4. Scan Asli transkrip nilai akademik sesuai formasi jabatan yang dilamar;
    5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani tinta hitam di atas materai tempel Rp. 10.000,- yang formulir isiannya sudah terpasang pas foto sesuai input data pada portal SSCASN dicetak menggunakan kertas HVS F4 dengan tinta berwarna hitam;
    6. Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani tinta hitam di atas materai tempel Rp. 10.000,- yang formulir isiannya sudah terpasang pas foto sesuai input data pada portal SSCASN dicetak menggunakan kertas HVS F4 dengan tinta berwarna hitam;
    7. Surat Pernyataan 5 (lima) point diisi dengan ketik komputer, ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan maksud Usul Penetapan NIP PPPK Tahap II T.A 2024;
    9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter unit pelayanan kesehatan RSUD dan Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kab. Buton Utara dengan maksud Usul Penetapan NIP PPPK Tahap II T.A 2024;
      • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada laman : https://sscasn.bkn.go.id;
      • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman: https://sscasn.bkn.go.id ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
    10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter unit pelayanan kesehatan RSUD dan Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kab. Buton Utara dengan maksud Usul Penetapan NIP PPPK Tahap II T.A 2024;
  12. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada setiap seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;
  13. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Fungsional Kesehatan tahun anggaran 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
  14. Dokumen fisik sesuai form kelengkapan berkas calon ASN PPPK Kab. Buton Utara, Wajib disampaikan ke Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kab. Buton Utara tahun 2024, di Ruang Pengadaan dan Kepegawaian BKPSDM sebanyak 1 rangkap menggunakan Map Snel Hecter Biru terhitung mulai tanggal 01 Juli s.d 31 Juli 2025;
  15. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi pada laman https://bkpsdm.butonutarakab.go.id dan call Center 082293323307 dan 085396890171. Kelalaian pelamar dalam mengikuti informasi, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar sendiri;
  16. Keputusan panitia bersifat objektif, transparan dan akuntabel serta tidak dapat digangu gugat

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP II TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN DAPAT DILIHAT DISINI :

LINK : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP II TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN

 

 

 

Tinggalkan Balasan