Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
asn

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK TAHAP II TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN KABUTPATEN BUTON UTARA TA 2024

PENGUMUMAN

NOMOR : 800.1.13.2 / 502

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PELAMAR CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) TAHAP II TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II Tenaga Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 oleh Tim Verifikator maka bersama ini di sampaikan hal-hal berikut:

  1. Pelamar yang dinyatakan Lulus Administrasi adalah Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
  2. Pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus Administrasi adalah pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
  3. Pelamar yang di nyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat hasil verifikasi berkas melalui akun masing-masing menggunakan username dan password pada saat pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana di maksud pada angka 2 berhak menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi administrasi kepada Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II Pemerintah Kabupaten Buton Utara selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 28 Februari s.d 3 Maret 2025 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  5. Dalam masa sanggah sebagaimana di maksud pada angka 4, pelamar tidak diperkenakan untuk memperbaiki/ mengubah/ mengunggah ulang/ memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
  6. Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II Pemerintah Kabupaten Buton Utara dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang di ajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar selama proses masa sanggah;
  7. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
  8. Pelamar yang di nyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi, Dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Teknis yang menggunakan COMPUTER ASSISTED TEST (CAT);
  9. Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi, dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Melalui Web https://sscasn.bkn.go.id. Dengan cara login dengan akun yang telah didaftarkan;
  10. 10. Rencana Jadwal Pelaksanaan
    NO. Kegiatan Tanggal
    1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 Februari 2025
    2. Masa Sanggah 28 Februari s.d 3 Maret 2025
    3. Jawab Sanggah 28 Februari s.d 8 Maret 2025
    4. Pengumuman Pasca Sanggah 8 Maret 2025
  11. Lain-lain
    1. Jadwal, Lokasi Ujian dan tata tertib pelaksanaan Ujian Seleksi COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) termasuk perubahan informasi pengumuman akan di sampaikan lebih lanjut melalui link/website https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
    2. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPPPK Pemerintah Kabupaten Buton Utara akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkpsdm.butonutarakab.go.id, call Center 082293323307 dan 085396890171. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
    3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
    4. Dalam seluruh tahapan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak dipungut biaya;
    5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Utara berhak membatalkan status kelulusan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKPSDM Pemerintah Kabupaten Buton Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
    7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara bersifat Objektif, Transparan dan Akuntabel serta tidak dapat di ganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

UNTUK DAFTAR NAMA-NAMA PPPK TAHAP II TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN YANG  LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DAPAT DIDOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH INI :

LINK : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK TAHAP II TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN KAB. BUTON UTARA T.A 2024

Tinggalkan Balasan