Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
pengumuman

PENGUMUMAN FORMASI PPPK TEKNIS KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR : 800.1.13.2 / 885

TENTANG

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS

DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, Dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Utara membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN
      1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Buton Utara sampai dengan saat ini;
      2. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara;
    1. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
      1. Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 1200 Formasi;
      2. Khusus untuk Jabatan Teknis, Pemerintah Kabupaten Buton Utara memperoleh alokasi formasi PPPK sebanyak 800 formasi.
    2. DASAR HUKUMSeluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 Tenaga Teknis mengacu pada:
      1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai ASN;
      2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara; dan
      3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024.

UNTUK PENGUMUMAN LEBIH JELAS DAPAT DILIHAT PADA LINK DI BAWAH INI:

LINK: Pengumuman PPPK Tenaga Teknis

FORMAT SURAT YANG TERDAPAT PADA LAMPIRAN PENGUMUMAN DAPAT DILIHAT PADA LINK DI BAWAH

LINK: Format Surat 

Tinggalkan Balasan