Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
asn

PENGUMUMAN FORMASI PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS GEL-2 KAB. BUTON UTARA

PENGUMUMAN

NOMOR: 800.1.13.2 / 1341

TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Utara membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

B. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

  1. Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 1.200 Formasi;
  2. Khusus untuk Jabatan Teknis, Pemerintah Kabupaten Buton Utara memperoleh alokasi formasi PPPK sebanyak 800 formasi.

C. DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 Tenaga Teknis mengacu pada:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai ASN;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara; dan
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024.

D. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA TEKNIS

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada saat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan apapun paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai PPPK;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK;
  13. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan
  15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

E. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA TEKNIS

  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  3. Setiap pelamar PPPK Tenaga Teknis wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
    2. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
    3. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
  4. Masa Kerja Pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
  5. Terdapat beberapa formasi jabatan yang hanya dapat dilamar khusus oleh tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada unit kerja tersebut antara lain:
    1. Formasi Jabatan Pemadam Kebakaran Pemula pada penempatan Unit Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bidang Pemadam Kebakaran;
    2. Formasi Jabatan Pranata Trantibum pada penempatan unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bidang Ketertiban Umum Seksi Ketertiban Umum.
  6. Formasi jabatan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan sebagai berikut:
    1. Surat keterangan aktif bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk formasi jabatan pada angka 6 huruf a;
    2. Surat keterangan aktif bekerja sebagai petugas Trantibum yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja untuk formasi jabatan pada angka 6 huruf b.
  7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan wajib tambahan meliputi:
    1. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter yang bekerja di Rumah Sakit/Puskesmas milik pemerintah dalam format PDF maksimal 1.000 kb, untuk jabatan Pemadam Kebakaran Pemula;
    2. Surat keterangan bukan penyandang disabilitas dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter yang bekerja di Rumah Sakit/Puskesmas milik pemerintah dalam format PDF maksimal 1.000 kb, untuk jabatan Pemadam Kebakaran Pemula.
  8. Terdapat formasi jabatan yang hanya dapat dilamar khusus oleh tenaga non-ASN yang memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Kejuruan Teknik Otomotif pada Jabatan Penata Laksana Sumber Daya Air Pemula Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Sumber Daya Air;
  9. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 391 tahun 2024, dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi yang masih berlaku sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis;
  10. Daftar jenis jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai terlampir pada pengumuman ini.

F. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Seluruh calon pendaftar Seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
  3. Calon pendaftar Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara wajib memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
  4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, calon pendaftar Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024, wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pelamar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga calon pendaftar;
  5. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;
  6. Pendaftar online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dilakukan dengan 2 (dua) tahap sebagai berikut:
    1. Pendaftaran awal untuk memperoleh Kartu Informasi Akun yaitu pelamar harus mengisi NIK pendaftar dan Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password untuk Akun dan membuat jawaban pengaman, lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4×6 (foto minimal 120 kb, maksimal 200 kb, tipe file jpg), kemudian mencetak Kartu Informasi Akun;
    2. Setelah itu pendaftar kembali login ke website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar serta mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. Apabila telah lengkap, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024.
  7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
    1. Surat Lamaran ditulis tangan kertas ukuran F4 dalam 1 (satu) halaman dengan menggunakan huruf kapital yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-materai atau materai tempel dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
    2. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang diketik komputer menggunakan kertas ukuran F4 dalam 1 (satu) halaman yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-materai atau materai tempel dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
    3. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam format JPG maksimal 500 kb;
    4. Pasfoto terbaru berpakaian formal (baju putih memakai dasi) latar belakang warna merah dengan pose setengah badan (bukan swafoto) jelas dan tidak miring dalam format JPG maksimal 500 kb;
    5. Ijazah terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan formasi jabatan yang dilamar dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
    6. Transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan formasi jabatan yang dilamar dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
    7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kemendikbud;
    8. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 tahun s.d 8 tahun serta dibubuhi e-materai atau materai tempel dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
    9. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja serta dibubuhi e-materai atau materai tempel dalam format PDF maksimal 1.000 kb;
    10. Bagi penyandang disabilitas:
      1. Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit / Puskesmas Pemerintah yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
      2. Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga teknis. Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

G. JADWAL TAHAPAN SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS

No. Tahapan Tanggal
1. Pengumuman seleksi 1 s.d 30 November 2024
2. Pendaftaran seleksi 17 November s/d 31 Desember 2024
3. Pelaksanaan seleksi administrasi 16 Desember 2024 s/d 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s/d 18 Februari 2025
5. Masa sanggah 19 s/d 21 Februari 2025
6. Jawab sanggah 20 s/d 27 Februari 2025
7. Pengumuman pasca sanggah 22 s/d 28 Februari 2025
8. Penarikan data final 1 s/d 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s/d 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s/d 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s/d 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s/d 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s/d 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s/d 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April s/d 17 Mei 2025
16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Tambahan 30 April s/d 22 Mei 2025
17. Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s/d 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK 1 s/d 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan NI PPPK 1 s/d 31 Juli 2025

* Jadwal Tentatif sesuai dengan ketentuan PANSELNAS

H. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan daerah.

I. SISTEM SELEKSI

  1. Kelulusan seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan pengumuman oleh pihak Panitia Seleksi Daerah;
  2. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
  3. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
    1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;
    2. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara;
    3. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Buton Utara paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

J. LAIN-LAIN

  1. Seleksi Kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
  2. Informasi terkait Deskripsi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Kebutuhan Keahlian/Skil dan Rentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Pelamar wajib mengumpulkan Surat Keputusan (SK) Bupati, dan atau Surat Keputusan (SK) Kepala Unit Kerja selama 2 tahun terakhir dan aktif bekerja sampai saat ini, serta Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (STPJM) yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja. Persyaratan berkas pada poin F7 berupa soft copy dan hard copy mulai tanggal 22 November s/d 30 Desember tahun 2024 di kantor BKPSDM ruangan Seksi Pengadaan Pegawai;
  4. Berkas dikumpul dalam map SnelHecter warna biru;
  5. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan terpisah melalui laman situs resmi Panitia Seleksi ASN Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 di https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
  6. Seluruh tahapan pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 untuk Formasi Tenaga Teknis tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
  7. Jika peserta dinyatakan lulus dan pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;
  8. Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 untuk Tenaga Teknis tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
  9. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  10. Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
  11. Apabila peserta seleksi dikemudian hari terbukti bahwa dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya;
  12. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkpsdm.butonutarakab.go.id dan/atau Call Center 0823-9332-3307 dan 0853-9689-0171. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

UNTUK PENGUMUMAN LEBIH JELAS DAPAT DILIHAT PADA LINK DI BAWAH

LINK : PENGUMUMAN FORMASI PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS GEL-2 KAB. BUTON UTARA

UNTUK FORMAT SURAT PADA LAMPIRAN PENGUMUMAN DAPAT DIDOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH

LINK : FORMAT SURAT PADA LAMPIRAN PENGUMUMAN

Tinggalkan Balasan