SURAT EDARAN BUPATI BUTON UTARA
NOMOR : 800.1.13.2 / 821
TENTANG
LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER/MAGANG YANG TIDAK DIBIYAI OLEH NEGARA ATAU TENAGA SUKARELA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam rangka perekrutan tenaga Honorer/magang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara perlu penataan yang baik dan benar. Bahwa pengangkatan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara wajib ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sehingga tidak terjadi adanya dugaan Surat Keputsan Bodong.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna menghindari adanya dugaan Surat Keputusan Bodong dengan ini disampaikan kepada Kepala Dinas, Badan, Camat, Direktur Rumah Sakit, Lurah, Puskesmas dan Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Honorer/magang dalam bentuk Tenaga Sukarela.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggun gjawab, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
SURAT EDARAN LEBIH JELAS DAPAT DILIHAT PADA LINK DI BAWAH