Kompleks Perkantoran Bumi Saraea
asn

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN TAHAP II KAB BUTON UTARA TA 2024

PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.13.2 / 654

TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II
TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024

Merujuk Pada Pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara Selaku ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Nomor : 800.1.13.2/502 tanggal 28 Februari Tahun 2025 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Kesehatan Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, Pengumuman Sekretarias Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 800.1.13.2/501 tanggal 06 Maret 2025 tentang Revisi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Fungsional Kesehatan Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, Pengumuman Sekretarias Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor : 800.1.13.2/603 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Masa Sanggah dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Pasca Sanggah) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Fungsional Kesehatan Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, dengan ini di sampaikan hal-hal berikut :

  1. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 28 Februari s.d 19 Maret 2025 dengan tidak memperbaiki/mengubah/menggunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
  2. Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang di ajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar selama proses masa sanggah. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud dapat diterima apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
  3. Hasil verifikasi ulang Panitia Seleksi Daerah tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara terhadap sanggahan yang diterima sebanyak 121 peserta diperoleh hasil sebagai berikut:
    1. Pelamar yang diterima sanggahannya dan dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Kesehatan Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 sebanyak 117 peserta;
    2. Pelamar yang ditolak sanggahannya sehingga tetap dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Kesehatan Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 sebanyak 4 peserta;
    3. Pelamar yang semula dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, selanjutnya dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Kesehatan Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 sebanyak 0 peserta.
  4. Alasan bagi pelamar yang sangggahannya tidak menggalami perubahan status maupun yang mengalami perubahan status hasil verifikasi ulang dapat dilihat di akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  5. Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 nomor registrasi dan namanya tercantum pada lampiran pengumuman ini wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
  6. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi https://bkpsdm.butonutarakab.go.id;
  7. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  8. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Daerah. Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang dan/atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya;
  9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
  10. Kelalaian pelamar dalam mengikuti informasi, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar sendiri;
  11. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 terkait jawaban atas sanggahan seleksi administrasi bersifat Objektif, Transparan, Akuntabilitas dan tidak dapat diganggu gugat.
    Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, atas perhatian diucapkan terima kasih.

 

UNTUK PENGUMUMAN LEBIH JELAS DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH:

LINK : PENGUMUMAN PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI PPPK TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN TAHAP II KAB. BUTON UTARA T.A 2024

Tinggalkan Balasan